Memahami Kalimat AD/ART HTI yang Diklaim Tidak Anti-Pancasila
Tulisan ini saya buat karena tergelitik oleh pernyataan Ismail Yusanto yang dirilis oleh Jawa Pos (Lihat Jawa Pos, Selasa 9 Mei 2017 halaman 11). Berikut pernyataan Ismail Yusanto tentang AD/ART HTI yang menurutnya tidak bertentangan dengan dasar negara Indonesia:
“Dalam AD/ART disebutkan HTI itu kelompok dakwah berasaskan Islam dalam Negara Kesatuan Repubilk Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”
Melalui penyataan ini, juru bicara HTI itu menolak jika dituduh Anti-Negara dan Anti-Pancasila.
Memang saya masih belum mengonfirmasi langsung ke AD/ART HTI. Katakanlah, memang AD/ART-nya begitu karena yang berbicara adalah pengurusnya, bahkan salah satu unsur pimpinannnya. Kita telaah saja dari pernyataan tersebut.
Jika dipahamai lebih lanjut, kalimat HTI adalah kelompok dakwah berasaskan Islam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 adalah kalimat majemuk setara.
Kalimat majemuk yang terdiri dari dua klausa. Klausa pertama HTI adalah kelompok dakwah Islam, klausa kedua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dilihat susunan kalimatnya, jelas bahwa dalam AD/ART-nya HTI tidak mengakui Pancasila dan UUD 1945 sebagai bagian dari dasar organisasi mereka. Hanya disebutkan bahwa, HTI adalah organisasi Islam yang ada di Indonesia, ada di NKRI nah NKRI itu kebetulan adalah negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Lain halnya jika AD/ART HTI berbunyi begini:
HTI adalah organisasi berasaskan Islam yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jika susunannya seperti itu, maka jelas HTI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tapi, itu tidak mungkin terjadi karena memang selama ini HTI itu menyarakan negara yang berdasarkan agama. Bahkan di kalangan aktivisnya, NKRI dipelesetkan menjadi Negara Khilafah Ridlollah Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar