Alur Pendaftaran Komunitas Ke SIM PKB
Pada tahun 2017, Ditjen GTK mengembangkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang merupakan kelanjutan dari Program Guru Pembelajar dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru yang ditunjukkan dengan kenaikkan capaian nilai UKG dengan rata-rata nasional yaitu 70. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini dilaksanakan berbasis komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (komunitas GTK).
Pemberdayaan komunitas GTK, dalam hal ini Pusat Kegiatan Gugus/Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)/Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK)/Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), merupakan salah satu prioritas Ditjen GTK. Oleh karena itu dalam rangka pemberdayaan komunitas GTK, Ditjen GTK melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dalam hal ini Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan (Petunjuk Teknis Program (Juknis) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Tahun 2017)
Salah satu Langkah awal sebelum melaksanakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) tahun 2017 adalah pendaftaran Komunitas GTK ke SIM PKB.
Dikutip dari http://tendikdikdasmen.kemdikbud.go.id/2017/05/29/video-alur-pendaftaran-komunitas-ke-sim-pkb-dan-penjelasan-sim-pkb/
Berikut Alur Pendaftaran Komunitas ke SIM PKB Guru
1. Dimulai dengan ketua komunitas mengajukan regristasi komunitas kelompok kerja ke dinas melalui operator dinas
2. Dinas melalui operator dinas menerima ajuan regristasi komunitas kelompok kerja dan menerbitkan SK Komunitas, selanjutnya operator dinas login ke sistem Informasi Manajemen melakukan regristasi ke dalam sistem
3. Ketua komunitas melakukan login ke sistem melengkapi data komunitas dan menambahkan atau memverifikasi anggota komunitas daftar komunitas yang bergabung ke kominitas kelompok kerja, menentukan lokasi pusat belajar serta membagikan akun anggota komunitas kelompok kerja
4. Calon Anggota komunitas regristrasi ke sim dengan nomor Uji Kompetensi Guru (UKG) dan tanggal lahir selanjutnya login untuk melengkapi data sekaligus memilih untuk bergabung ke komunitas kerja yang sudah terdaftar dalam sistem
5. Operator dinas dan ketua kelompok kerja melakukan monitoring informasi dari direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan di Sistem untuk selanjutnya dideseminasikan ke anggota atau stakeholder.
berikut gambar
Alur Pendaftaran Komunitas Ke SIM PKB dan Penjelasan SIM PKB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar