Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi guru TK, SD, SLB, SMP, SMA/SMK, dan Bimbingan Konseling dilakukan dengan tahapan kegiatan sebagai berikut.
1. Workshop Tim Pengembang
2. Penyamaan Persepsi Strategi Penyegaran/ Pembekalan Narasumber Nasional/Pengampu dan Instruktur
3. Penyegaran Narasumber Nasional/Pengampu
4. Pembekalan Narasumber Nasional/Pengampu
5. Penyegaran Instruktur Nasional (IN)/Mentor
6. Pembekalan Instruktur Nasional/Mentor
7. Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
8. Evaluasi dan Pelaporan
Gambar Tahapan Penyelenggaraan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Penjelasan tahapan Program PKB dapat dilihat pada tabel berikut
no | Kegiatan | strategi |
1 | Workshop Tim Pengembang | Kegiatan terdiri dari: - Workshop 1: penyusunan draft - Workshop 2: pembahasan dan penyempurnaan - Workshop 3: finalisasi dan validasi Pola 30 JP (1 JP @60 Menit) selama 3 hari untuk setiap workshop Peserta: Tim Pengembang Perangkat Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan di Tingkat Nasional Hasil: Perangkat untuk Penyegaran NS/Pengampu dan Penyegaran IN/Mentor Dilaksanakan oleh Ditjen GTK Output: perangkat untuk Penyegaran NS/Pengampu dan IN/Mentor Tempat: PPPPTK/LPPPTK KPTK, fasilitas pemerintah lainnya, atau hotel dengan menjunjung prinsip efisiensi anggaran. |
2 | Penyamaan Persepsi Strategi Penyegaran/ Pembekalan Narasumber Nasional/Pengampu dan Instruktur Nasional/Mentor | Pola 30 JP (1 JP @45 Menit) Fasilitator: Tim Pengembang Perangkat Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan di Tingkat Nasional Peserta: pengembang modul yang akan menjadi fasilitator pada penyegaran narasumber/pengampu sesuai kebutuhan; perwakilan dari setiap UPT. Dilaksanakan oleh Ditjen GTK dan/atau oleh masing-masing PPPPTK/LPPPTK KPTK sesuai dengan mapel masing-masing. Output: Tersedianya fasilitator untuk kegiatan penyegaran/ pembekalan narasumber nasional /pengampu; tersedianya widyaiswara yang mampu mensosialisasikan perangkat untuk penyegaran/pembekalan NS/Pengampu dan IN/Mentor tahun 2017 di tingkat UPT Tempat: PPPPTK/LPPPTK KPTK, fasilitas pemerintah lainnya, atau hotel dengan menjunjung prinsip efisiensi anggaran. |
3 | Penyegaran Narasumber Nasional/Pengampu | Menggunakan moda tatap muka pola 60 JP (1 JP @45 menit) Fasilitator: Pengembang perangkat Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan di Tingkat Nasional; atau Widyaiswara, PTP, tim pengembang lainnya yang telah mengikuti penyamaan persepsi strategi penyegaran/pembekalan NS/ pengampu dan IN/mentor. Peserta: widyaiswara, PTP, dosen, guru yang mendapat predikat minimal baik pada Pembekalan Narasumber Nasional/ Pengampu tahun 2016. Dilaksanakan oleh masing-masing Direktorat terkait di lingkungan Ditjen GTK atau didelegasikan kepada PPPPTK/LPPPTK KPTK. Output: Tersedianya Narasumber Nasional/Pengampu sesuai kriteria yang mampu memfasilitasi kegiatan penyegaran/ pembekalan Instruktur Nasional/Mentor Tempat: PPPPTK/LPPPTK KPTK, fasilitas pemerintah lainnya, atau hotel dengan menjunjung prinsip efisiensi anggaran. |
4 | Pembekalan Narasumber Nasional/Pengampu | Menggunakan pola 100 JP (1 JP @45 Menit) Fasilitator: Pengembang perangkat Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan di Tingkat Nasional; atau Widyaiswara, PTP, tim pengembang lainnya yang telah mengikuti penyamaan persepsi strategi penyegaran/pembekalan NS/ pengampu dan IN/mentor. Peserta: widyaiswara, PTP, dosen, dan guru yang memenuhi kriteria sebagai NS/Pengampu yang belum mengikuti Pembekalan Narasumber/ Pengampu pada tahun 2016. Dilaksanakan oleh Ditjen GTK atau didelegasikan kepada PPPPTK/LPPPTK KPTK (jika masih dibutuhkan). Output: Tersedianya NS/Pengampu sesuai kebutuhan Tempat : PPPPTK/LPPPTK KPTK, fasilitas pemerintah lainnya, atau hotel dengan menjunjung prinsip efisiensi anggaran. |
5 | Penyegaran Instruktur Nasional (IN)/Mentor | Menggunakan moda tatap muka pola 60 JP (1 JP @45 menit) Fasilitator: widyaiswara, PTP, dosen, guru yang telah mengikuti penyegaran Narasumber Nasional/ Pengampu tahun 2017; atau tim pengembang perangkat Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan di Tingkat Nasional. Peserta: guru yang mendapat predikat minimal cukup pada Pembekalan Instruktur Nasional/Mentor tahun 2016. Dilaksanakan oleh masing-masing PPPPTK dan LPPPTK KPTK Output: Tersedianya Instruktur Nasional/ Mentor sesuai kriteria yang mampu memfasilitasi peserta Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tempat: PPPPTK/LPPPTK KPTK, fasilitas pemerintah lainnya, atau hotel dengan menjunjung prinsip efisiensi anggaran. |
6 | Pembekalan Instruktur Nasional/Mentor | Menggunakan moda tatap muka Pola 100 JP (1 JP @45 Menit) Fasilitator: widyaiswara, PTP, dosen, guru yang telah mengikuti penyegaran Narasumber Nasional/Pengampu tahun 2017; atau tim pengembang perangkat Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan di Tingkat Nasional. Peserta: Guru yang memenuhi syarat sebagai IN/Mentor yang belum mengikuti Pembekalan Instruktur Nasional/Mentor pada tahun 2016. Agar di setiap komunitas pokja tersedia IN/Mentor, jika pada suatu komunitas tidak terdapat IN/Mentor atau guru yang memenuhi syarat sebagai IN/Mentor, maka guru dengan nilai UKG 2015 tertinggi di komunitas tersebut dapat diusulkan sebagai peserta Pembekalan Instruktur Nasional/Mentor. Dilaksanakan oleh PPPPTK/LPPPTK KPTK sesuai bidangnya. Output: Tersedianya IN/Mentor sesuai Kebutuhan Tempat: PPPPTK/LPPPTK KPTK, fasilitas pemerintah lainnya, atau hotel dengan menjunjung prinsip efisiensi anggaran. |
7 | Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan | Moda Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan 1. Moda Tatap Muka : - untuk guru kelas dan guru mapel non kejuruan menggunakan pola 60 JP untuk dua kelompok kompetensi - untuk guru kejuruan menggunakan pola 100 JP untuk satu kelompok kompetensi 2. Moda Daring Murni dan Daring Kombinasi menggunakan pola 60 JP untuk satu kelompok kompetensi dan dilakukan selama 4 minggu. Fasilitator: 1. Moda Tatap Muka: Instruktur Nasional 2. Moda Daring: Pengampu dan/atau Mentor Peserta: guru sesuai dengan kriteria sbb: 1. Profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65) 2. Teregistrasi di dalam Komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan 3. Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet (khusus untuk peserta moda daring murni dan daring kombinasi) Dilaksanakan oleh PPPPTK/LPPPTK KPTK atau oleh Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan PPPPTK/LPPPTK Output: tersedianya guru yang kompeten di bidangnya. Tempat: kelompok kerja KG/KKG/MGMP/MGBK), PPPPTK/ LPPPTK KPTK atau tempat lain yang ditetapkan. |
8 | Evaluasi dan Pelaporan | Evaluasi dilakukan untuk memperoleh data mengenai relevansi, efisiensi, efektivitas, hasil akhir (outcome), dampak serta keberlajutan dari penyelenggaraan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Setiap UPT wajib membuat laporan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan kepada GTK. |
Penjadwalan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dapat dilihat pada tabel berikut.
Sumber Pedoman Umum Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Draf Final) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Tahun 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar