Pembelajaran berdasarkan Kurikulum 13 mengacu pada sejumlah prinsip-prinsip pembelajaran seperti yang tertulis pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016.
Berikut adalah prinsip-prinsip pembelajaran yang tertulis dalam Permendikbud tersebut:
1. Peserta didik mencari tahu;
2. Pembelajaran berbasis aneka sumber belajar;
3. Pembelajaran berbasis proses untuk penguatan pendekatan ilmiah;
4. Pembelajaran berbasis kompetensi;
5. Pembelajaran terpadu;
6. Pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
7. Pembelajaran yang berorientasi pada pengembangan keterampilan aplikatif;
8. Pembelajaran yang menjaga pada keseimbangan antara keterampilan fsikal (hardskills) dan keterampilan mental (sofskills);
9. Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
10. Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
11. Pembelajaran yang berlangsung di rumah di sekolah, dan di masyarakat;
12. Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah peserta didik, dan di mana saja adalah kelas;
13. Pembelajaran yang memanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efsiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
14. Pembelajaran yang mengakomodasi perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.
Proses pembelajaran berdasarkan prinsip-prinsip di atas harus secara sadar diciptakan oleh guru untuk pencapaian Standar Kompetensi Lulusan. Pendekatan pembelajaran yang sesuai dengan prinsip-prinsip di atas adalah Pendekatan Pembelajaran Kontekstual yang memiliki tujuh komponen utama pembelajaran, yakni kontruktivisme (constructivism), bertanya (questioning), menyelidiki (inquiry), masyarakat belajar (learning community), pemodelan (modeling), refleksi (reflection), dan penilaian autentik (authentic assessment). Pendekatan Pembelajaran Kontekstual ini akan memfasilitasi penguatan proses berpikir ilmiah yang disarankan oleh Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016.
Pendekatan Pembelajaran Kontekstual yang memperkuat proses berpikir ilmiah ini akan menghasilkan pembelajaran siswa aktif yang mengintegrasikan pendidikan karakter. Pengintegrasian pendidikan karakter dalam proses pembelajaran dapat direalisasikan di sejumlah komponen seperti dokumen RPP, materi pelajaran, kegiatan pembelajaran, pengelolaan kelas, fungsi guru dan siswa. Pendekatan Pembelajaran Kontekstual ini menjadi acuan utama buku panduan teknis ini.
Beberapa metode pembelajaran yang dapat digunakan untuk merealisasikan Pendekatan Pembelajaran Kontekstual seperti yang diterangkan di atas ANTARA LAIN adalah Pembelajaran dengan Metode Ilmiah, Inquiry/discovery Learning), Pembelajaran Berbasis Proyek (ProjectBased Learning), dan Pembelajaran Berbasis Masalah (Problem-Based Learning). Disamping itu, untuk pembelajaran bahasa, dapat digunakan antara lain Pembelajaran Berbasis Teks/Wacana (Text/Genre-Based Instruction) yang diperkaya dengan prinsip-prinsip konstruktivisme.
Selain itu, guru juga dapat menggabungkan beberapa ftur yang saling melengkapi dari berbagai metode untuk pembelajaran yang lebih efektif dan efsien. Metode penggabungan ini dikenal dengan istilah Metode Eklektik.
Penerapan metode-metode tersebut perlu disesuaikan dengan KD yang akan dicapai. Guru disarankan membuat peta KD mana yang cocok untuk metode tertentu. Selain itu, guru perlu juga memperhatikan karakteristik siswa.
Pembelajaran yang efektif harus melalui tahap perencanaan yang baik. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, perencanaan pembelajaran harus mengacu pada Standar Isi dan meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan Sekolah Menengah Pertama 17sumber, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan dengan pendekatan pembelajaran yang digunakan, dan komponen beserta format Silabus dan RPP disesuaikan dengan perundangan yang berlaku. Berikut ini adalah prinsip-prinsip yang harus diperhatikan semaksimal mungkin dalam penyusunan RPP seperti yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016:
1. Perbedaan individual peserta didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
2. Partisipasi aktif peserta didik.
3. Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
4. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
5. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
6. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
7. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
8. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi.
Perencanaan pembelajaran yang baik harus dilaksanakan dengan baik pula. Kurikulum 2013 mengharuskan pelaksanaan pembelajaran dibagi menjadi tiga tahap besar, yaitu pembukaan, kegiatan inti, dan penutupan. Dalam pembukaan guru diwajibkan melakukan hal hal berikut:
1. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fsik untuk mengikuti proses pembelajaran;
2. memberi motivasi belajar peserta didik secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan internasional, serta disesuaikan dengan karakteristik dan jenjang peserta didik;
3. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
4. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan
5. menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai dengan silabus.
Tahap kegiatan inti adalah tahap yang paling penting di mana metode yang sudah dipilih akan diimplementasikan secara operasional dalam berbagai kegiatan yang berpusat pada siswa dan yang harus berorientasi pada pencapaian semua aspek kompetensi yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap.
Pelaksanaan pembelajaran harus juga ditutup dengan baik. Dalam kegiatan penutup, guru bersama peserta didik baik secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi seluruh rangkain kegiatan, memberikan umpan balik, melakukan kegiatan tindak lanjut, dan menginformasikan kegiatan pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
Sumber:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2016. Panduan Pembelajaran untuk Sekolah Menengah Pertama. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar